Beranda | Artikel
Makanan Dicicip, Apakah Membatalkan Puasa?
Kamis, 19 Agustus 2010

Pertanyaan:

Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi jangan dilakukan jika tidak perlu. Jika waktu mencicipi itu ada sesuatu masuk ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasa Anda tidak batal.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Sholat Berjamaah Hukumnya, Hadist Anak Perempuan, Taubat Dari Dosa Besar, Arti Mimpi Mimisan, Syarat Syah Sholat Jumat, Suara Phonesex

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2424-makanan-dicicip-puasa.html